Pernikahan merupakan sebuah impian bagi semua orang terutama bagi para pemuda dan pemudi. Namun sebuah pernikahan memiliki hukum pernikahan dalam islam Yang berbeda tergantung kondisi orang yang bersangkutan. Sehingga sebelum pernikahan itu diwujudkan pastikan terlebih dahulu apa hukum pernikahan bagi anda.
Memang dalam sebuah kehidupan tak lepas dari yang namanya hukum, entah itu hukum adat, hukum Negara hingga hukum pernikahan. Pernikahan dalam agama islam disebut-sebut sebagai penyempurna agama, untuk itu banyak orang yang mengimpikan pernikahan demi agar mereka dapat menyempurnakan agama mereka, bahkan saat ini sedang musim pernikahan muda dimana banyak kaum muda mudi yang masih usia begitu muda sekitar 17 tahun lebih mereka sudah berani melangsungkan pernikahan.
Berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, agama islam begitu menganjurkan pada kaum muslimin yang telah mampu untuk melangsungkan pernikahan. Namun, jika dilihat dari segi kondisi orang yang melaksanakan serta tujuan dari pernikahan maka melaksanakan sebuah pernikahan dapat dikenakan berbagai hukum, hukum pernikahan dalam islam adalah sebagai berikut :
5 Hukum Pernikahan Dalam Islam Yang Sebaiknya di Pahami
1. Pernikahan hukumnya wajib
Pernikahan hukumnya akan menjadi wajib bagi orang yang telah mampu untuk melangsungkan pernikahan, nafsunya sudah mendesak serta takut nanti akan terjerumus dalam perzinaan.
2. Pernikahan hukumnya sunnah
Pernikahan dengan hukum sunnah dikhususkan bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu untuk melangsungkan pernikahan, namun dia masih dapat menahan dirinya untuk berbuat zina.
3. Pernikahan hukumnya haram
Sebuah pernikahan akan menjadi haram hukumnya bagi orang yang BELUM mampu untuk memenuhi nafkah lahir dan batin bagi sang istri dan nafsunya tidak mendesak.
4. Pernikahan hukumnya makruh
Sebuah pernikahan akan makruh hukumnya jika orang tersebut lemah syahwat (nafsu) serta tidak mampu untuk memberi belanja sang istri. Meskipun dalam hal ini tidak merugikan istrinya, karena ia kaya tapi tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.
5. Pernikahan hukumnya mubah
Pernikahan dengan hukum mubah yaitu bagi laki-laki yang tidak memiliki desakan oleh hal yang mewajibkan segera menikah atau karena alasan mengharamkan untuk menikah.
Sebelum anda memutuskan untuk menikah ada baiknya anda cermati apa hukum pernikahan dalam islam bagi diri anda sehingga anda tidak menjadi orang yang salah dalam bertidak, karena sebuah pernikahan bukan untuk permainan, pernikahan harus dilakukan dengan persiapan-persiapan yang begitu matang sehingga anda tidak merasa menyesal di hari kemudian.
Selain hukum pernikahan, anda juga harus memperhatikan larangan pernikahan dalam islam, larangan-larangan pernikahan dalam islam adalah berikut ini :
1. Berbeda agama.
2. Hubungan darah yang terlampau dekat.
3. Menikahai pria/wanita pezina.
4. Sepersusuan.
5. Poliandri.
6. Bekas istri yang di talak tiga.
7. Pria yang telah beristri 4.